Pada Hari Selasa, 12 Januari 2010 di Medan tepatnya di lingkungan Pengadilan Negeri Medan telah terjadi keributan, ada suara caci maki, sorak-sorak atau teriakan yang ditujuhkan kepada dua orang. Suasanan cukup ramai waktu itu, sehingga orang berkerumun dan bertanya-tanya tentang apa gerangan kejadian? Rupanya ketika itu seorang advokat Mazwindra, SH bersama Kliennya Jhony Anwar (korban tindak pindana) menjadi objek caci maki yang berlanjut pada pemukulan sehingga mengakibatkan keduanya luka memar bahkan ada mengalami robek kecil di bagian wajah advokat tersebut...
Tak tinggal diam, advokat Mazwindra, SH bersama Kliennya membuat laporan/pengaduan ke Kepolisian Kota Besar Medan dan Sekitarnya dengan Nomor: 109/I/2010/SPK/TABES Tanggal 12 Januari 2010 diterima oleh Aipda. S. Manurung, atas pengaduan tersebut telah dilakukan beberapa kali pemeriksaan..
Disamping itu juga, sebagai seorang advokat yang tunduk kepada organisasi profesi, Advokat Mazwindra, SH telah membuat pengaduan kepada organisasi profesi advokat yang bertujuan untuk mencari perlindungan dan mengadvokasi proses hukum terhadap laporan/pengaduan di Poltabes..
Dua lembaga, Kepolisian RI dan Organisasi advokat adalah dua sisi yang berbeda. Kepolisian RI adalah alat negara (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2002) yang dibentuk dengan tujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia...
Terkait hal tersebut, fungsi dan atau tujuan kepolisian dalam perkara advokat Mazwindra, SH tentunya hak normatif Mazwindra, SH telah dilaksanakan dan kenyataannya memang telah diterima oleh Pihak Kepolisian Kota Besar Medan. Akan tetapi proses penanganan perkara ini sangat lambat dan tidak porposional sedangkan bukti-bukti sesungguhnya telah diperoleh penyidik baik alat bukti saksi maupun alat bukti surat dari visum et repertum sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, syarat minimal dua saksi juga telah terpenuhi. Penyidik pada faktanya telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menduga keras orang tersebut melakukan tindak pidana, sejak terpenuhinya bukti-bukti tersebut maka kepolisian dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka (orang yang melakukan pemukulan terhadap advokat Mazwindra, SH. (Pasal 17 KUHAP)...
Pada hari kejadian caci maki dan pemukulan itu juga advokat Mazwindra, SH membuat laporan/pengaduan dengan kondisi real dan asli atas penderitaan yang dialami akibat pemukulan, apakah hal tersebut sebagai bukti awal yang cukup menduga keras telah terjadinya tindak pidana? Pada Hakikatnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penangkapan dan penahanan atas tersangka, apakah Kepolisian dengan sengaja melambat-lambatkannya?
Mungkin Kepolisian belum menyadari bahwa advokat adalah penegak hukum juga sebagaimana dirinya (Pasal 5 Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang advokat), sesungguhnya apabila menyakiti advokat maka mencidrai Kepolisian. Harusnya Kepolisian menunjukan keseriusannya dan menyadari bahwa perkara ini tidak hanya menciderai seorang Mazwindra saja, akan tetapi ini bias kepada banyak orang yang berprofesi sebagai penegak hukum khususnya Advokat, hal ini dikarenakan advokat Mazwindra, SH sedang menjalankan profesinya sebagai advokat, jika tidak maka hanya menyentuh dirinya seorang. Ada sisi sosiologis di kalangan advokat yang menginginkan perkara ini secara cepat dilakukan tindakan tegas, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka advokat juga akan melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap kepolisian...
Disamping itu lembaga profesi advokat sebagai tempat bernaungnya advokat jangan hanya duduk manis melihat dan membiarkan perkara ini, terlepas ada sekarang ada Peradi dan KAI serta Peradin, kejadian ini mencidrai martabat profesi advokat secara keseluruhan, untuk itu lembaga profesi harus melakukan advokasi atas perkara ini. Jika hal ini tidak dilakukan bukan tidak mungkin keesokan harinya akan bertambah korban lain dari kalangan advokat yang sedang menjalankan profesi advokatnya...
Disamping itu juga, sebagai seorang advokat yang tunduk kepada organisasi profesi, Advokat Mazwindra, SH telah membuat pengaduan kepada organisasi profesi advokat yang bertujuan untuk mencari perlindungan dan mengadvokasi proses hukum terhadap laporan/pengaduan di Poltabes..
Dua lembaga, Kepolisian RI dan Organisasi advokat adalah dua sisi yang berbeda. Kepolisian RI adalah alat negara (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2002) yang dibentuk dengan tujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia...
Terkait hal tersebut, fungsi dan atau tujuan kepolisian dalam perkara advokat Mazwindra, SH tentunya hak normatif Mazwindra, SH telah dilaksanakan dan kenyataannya memang telah diterima oleh Pihak Kepolisian Kota Besar Medan. Akan tetapi proses penanganan perkara ini sangat lambat dan tidak porposional sedangkan bukti-bukti sesungguhnya telah diperoleh penyidik baik alat bukti saksi maupun alat bukti surat dari visum et repertum sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, syarat minimal dua saksi juga telah terpenuhi. Penyidik pada faktanya telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menduga keras orang tersebut melakukan tindak pidana, sejak terpenuhinya bukti-bukti tersebut maka kepolisian dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka (orang yang melakukan pemukulan terhadap advokat Mazwindra, SH. (Pasal 17 KUHAP)...
Pada hari kejadian caci maki dan pemukulan itu juga advokat Mazwindra, SH membuat laporan/pengaduan dengan kondisi real dan asli atas penderitaan yang dialami akibat pemukulan, apakah hal tersebut sebagai bukti awal yang cukup menduga keras telah terjadinya tindak pidana? Pada Hakikatnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penangkapan dan penahanan atas tersangka, apakah Kepolisian dengan sengaja melambat-lambatkannya?
Mungkin Kepolisian belum menyadari bahwa advokat adalah penegak hukum juga sebagaimana dirinya (Pasal 5 Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang advokat), sesungguhnya apabila menyakiti advokat maka mencidrai Kepolisian. Harusnya Kepolisian menunjukan keseriusannya dan menyadari bahwa perkara ini tidak hanya menciderai seorang Mazwindra saja, akan tetapi ini bias kepada banyak orang yang berprofesi sebagai penegak hukum khususnya Advokat, hal ini dikarenakan advokat Mazwindra, SH sedang menjalankan profesinya sebagai advokat, jika tidak maka hanya menyentuh dirinya seorang. Ada sisi sosiologis di kalangan advokat yang menginginkan perkara ini secara cepat dilakukan tindakan tegas, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka advokat juga akan melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap kepolisian...
Disamping itu lembaga profesi advokat sebagai tempat bernaungnya advokat jangan hanya duduk manis melihat dan membiarkan perkara ini, terlepas ada sekarang ada Peradi dan KAI serta Peradin, kejadian ini mencidrai martabat profesi advokat secara keseluruhan, untuk itu lembaga profesi harus melakukan advokasi atas perkara ini. Jika hal ini tidak dilakukan bukan tidak mungkin keesokan harinya akan bertambah korban lain dari kalangan advokat yang sedang menjalankan profesi advokatnya...