Era sekarang dapat dijadikan sebagai era penegakan hukum, karena realitasnya upaya-upaya konkrit telah dilakukan terutama bagi pelaku tindak pidana korupsi yang sebelumnya tidak tersetuh oleh tangan hukum tetapi sekarang sudah dapat diseret ke meja hijau, tanpa mengenyampingkan pelaku-pelaku tindak pidana lainnya. Organ penekan hukum yang mencakup kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan advokat memiliki peranan penting. Ada perbedaan yang signifikan antara advokat dengan penegak hukum lainya dalam fungsi, kedudukan hukum di negara ini, akan tetapi keseluruhannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dibeda-bedakan.
Advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat telah dikukuhkan sebagai penegak hukum (law enforcement agency) ditegaskan dalam Pasal 5 (1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, artinya advokat telah sejajar dengan penegak hukum lainnya. Dalam menjalankan profesi kedudukannya independen, mandiri dan tidak boleh ada yang menginterpensi dan mempengaruhi serta membatasinya. Kebebasan berekspresi dan berimprovisasi mencari tehnik-tehnik advokasi perkara klien telah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, tentunya juga merujuk pada norma-norma yang berlaku.
Advokat merupakan profesi yang bebas (free profession) yang tindak tunduk pada hirarki jabatan dan tidak pula tunduk pada perintah atasan, hanya menerima kuasa atau order dari kliennya berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani.
Asas kebebasan advokat atau "independence of lawyers" merupakan syarat mutlak dari profesi yang diakui dan diterima serta dipertahankan dalam konferensi-konferensi advokat di seluruh dunia. Dan disyaratkan dalam Resolusi Kongres VII PBB tahun 1985 yang menyatakan bahwa asas kebebasan advokat atau independence of lawyers merupakan syarat mutlak sebagai komplemen atau bagian yang tidak terpisah dari kebebasan peradilan atau sebagai "coplement of the independence of judiciary" (Ropaun Rambe 38:2003)
Dalam sidang pengadilan, Advokat juga diberikan kebebasan dalam proses mengadvokasi Kliennya, Hakim yang memimpin persidangan tidak boleh membatasi Kebebesan dan kemandirian advokat dalam menyampaikan pendapat yang notabene hak konstitusional seorang advokat. dalam Pasal 14 Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu juga dalam Pasal 15 ditegaskan: Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Kedudukan konstitusional dan hak normatif tersebut harus dihormati oleh semua pihak, baik pengadilan, kepolisian, kejaksaan maupun pihak-pihak lain.
profesi advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile)
BalasHapus