Selasa, 16 Agustus 2016

KEJAHATAN TERHADAP TANAH DAN BANGUNAN


Beberapa ketentuan yang mengatur tentang kejahatan atau pelanggaran terhadap tanah dan bangunan: 
  1. Pasal 2 Jo. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 51 Tahun 1961 Tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah. Pasal 2 berbunyi; "Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah" Kemudian Pasal 6 menegaskan; "Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000; (lima ribu Rupiah)"
  2. Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan; "Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah" 
  3. Pasal 167 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan; Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
  4. Pasal 167 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan; Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
  5. Pasal 263 KUHP yang dapat diterapkan jika terjadi pemalsuan surat atau memalsukan surat atau menggunakan surat palsu jika berkaitan dengan surat-surat tentang tanah dan bangunan, pasal tersebut menegaskan; Ayat (1) "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun" Ayat (2) "Diancam dengan pidan ayang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian'
  6. Pasal 264 ayat (1) KUHP juga menegaskan tentang pemalsuan akta otentik, pasal tersebut menegaskan; "Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik" 
  7. Menerapkan Pasal 266 KUHP menegaskan; Ayat (1) "Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun" Ayat (2) "Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian"
  8. Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun:

1.       Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crang editverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain;

2.   Barangsiapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. Penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain;

3.   Barangsiapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. Dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;

4.   Barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:

5.   Barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;

6.   Barangsiapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.


(Bersambung...)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar