Kamis, 18 Agustus 2016

LARANGAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH SENGKETA

Bahwa peralihan hak atas tanah secara sempurna dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 37 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan; Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas kewenangannya tersebut, PPAT harus melakukan penelitian atas data fisik dan data yuridis atas bidang tanah tersebut, salah satunya adalah PPAT berkewajiban meneliti apakah tanah tersebut bersih dari sengketa atau masih dalam sengketa, jika berstatus sebagai tanah sengketa maka PPAT berkewajiban menolak pembuatan akta peralihan hak atas tanah  tersebut, hal ini juga dinyatakan di dalam Pasal 39 ayat (1) Hurup f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menegaskan; PPAT menolak untuk membuat akta, jika: obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya;

Hal ini harus menjadi perhatian bagi PPAT, jika akta pemindahan hak tetap dibuat oleh PPAT maka akta tersebut tidak syah secara hukum atau batal demi hukum. Pembatalan tersebut juga didasarkan kepada tidak dipenuhinya syarat-syarat perjanjian yang dinyatakan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dimana syarat yang tidak terpenuhi adalah syarat "Sebab yang Halal". Makna dari "sebab yang halal" adalah bahwa perjanjian yang dibuat tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang hidup di tengah-tenah masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar